Tata kelola olahraga di Indonesia seringkali diwarnai oleh birokrasi yang kompleks dan tumpang tindih kewenangan antara tiga institusi utama: KONI, KOI, dan Kemenpora. Kondisi ini menjadi Akar Masalah utama yang menghambat efektivitas pembinaan atlet dan pencapaian prestasi di ajang internasional. Ketidakjelasan pembagian peran ini seringkali menyebabkan keterlambatan pendanaan, dualisme kebijakan, dan kebingungan di tingkat induk cabang olahraga.
Secara historis, pemisahan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia) pasca-Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional menimbulkan Akar Masalah baru. KONI bertanggung jawab penuh atas pembinaan olahraga prestasi di dalam negeri, termasuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON). Sementara KOI berfungsi sebagai perpanjangan tangan Komite Olimpiade Internasional (IOC) dan mengurus keikutsertaan Indonesia di multievent internasional.
Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) bertindak sebagai regulator dan penyedia anggaran dari pemerintah. Peran Kemenpora adalah membuat kebijakan, namun seringkali ikut masuk ke ranah teknis yang seharusnya menjadi domain KONI. Inilah Akar Masalah birokrasi ganda, di mana kebijakan pemerintah sering berbenturan dengan otonomi organisasi keolahragaan yang diakui secara internasional.
Tumpang tindih kewenangan ini paling terlihat dalam hal penentuan atlet yang dikirim ke multievent dan pengelolaan dana Pelatnas. KOI dan KONI kerap berdebat mengenai jumlah kontingen dan cabang olahraga yang diprioritaskan. Kondisi ini diperparah ketika Kemenpora mengeluarkan regulasi yang dianggap membatasi gerak kedua komite, menciptakan lapisan birokrasi tambahan.
Sistem ini menciptakan inefisiensi yang parah. Dana yang seharusnya cepat tersalurkan untuk kebutuhan latihan atlet berprestasi seringkali tertahan akibat proses verifikasi berlapis di tiga instansi. Siklus birokrasi yang lambat ini adalah Akar Masalah fundamental yang secara langsung mengorbankan persiapan atlet dan merusak momentum pelatihan mereka.
Solusi bagi Akar Masalah ini terletak pada penataan ulang undang-undang yang secara tegas membatasi peran regulator Kemenpora agar tidak mencampuri urusan teknis operasional kedua komite, sesuai Piagam Olimpiade. KONI sebagai induk olahraga nasional seharusnya fokus pada pembinaan grassroot hingga tingkat nasional, sementara KOI fokus pada diplomasi dan partisipasi internasional.
Penyelesaian dualisme birokrasi ini memerlukan reformasi total pada tata kelola olahraga. Dibutuhkan kepemimpinan yang berani dan komitmen politik untuk menyatukan visi antara KONI, KOI, dan Kemenpora. Visi tunggal ini harus berpusat pada kepentingan atlet dan prestasi, bukan pada ego institusi atau politik keolahragaan yang ada.